WahanaNews-Kalteng | Enam wilayah kelurahan/desa di Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial
sebagai salah satu upaya pemerintah membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Ada tiga kelurahan yang mendapatkan izin perhutanan sosial skema pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), kemudian tiga desa lainnya mendapat izin dengan skema Hutan Desa," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Kamaludin di Palangka Raya, Jumat.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Dinamika Perekonomian Global
Untuk kelurahan yang mendapat izin berskema HKM adalah Kelurahan Panjehang, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Petuk Katimpun dengan izin PS bersekema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Kemudian, desa yang mendapat izin berskema Hutan Desa adalah Desa Goha, Desa Pahawan, Desa Kasali Baru.
Pihaknya pun akan terus mendorong pemegang izin perhutanan sosial untuk segera melakukan penguatan kelembagaan, penataan kawasan dan penguatan usaha Kelompok Perhutanan Sosial, katanya.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Indonesia Fokus Jaga Tujuan Jangka Panjang di Tengah Gejolak Ekonomi Global
“Perlu segera disosialisasikan pada beberapa pihak di tingkat kecamatan dan desa. Terutama terkait SK PS yang telah terbit tersebut. Tujuannya agar semua pihak dapat mendukung program PS di wilayah masing-masing,” katanya.
SK Perhutanan Sosial itu diserahkan Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (22/2). Surat Keputusan itu diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo serta enam desa/kelurahan di Kalteng yang telah didampingi oleh KPHP Kahayan Tengah dan Borneo Nature Foundation (BNF).
Selanjutnya, salah satu kelurahan yang mewakili penerimaan SK Perhutanan Sosial secara simbolis adalah Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.