CEO BNF Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan, pendampingan perhutanan sosial, baik yang pra izin maupun paca izin, KPHP Kahayan Tengah dan BNF melakukan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
“Melalui proses ini, komitmen kerja bersama antara KPHP Kahayan Tengah dan BNF dengan masyarakat menjadi lebih kuat," katanya.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Dinamika Perekonomian Global
"Dengan masyarakat memiliki hak atas hutannya, maka semakin banyak hutan dikelola masyarakat. Kami berharap terus menjadi salah satu mitra kerja untuk menjaga kekayaan alam Kalteng," katanya.
Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Goha, Kardie mengatakan, berkat dampingan KPHP Kahayan Tengah dan BNF, pihaknya bisa membuat proposal untuk pengajuan bibit ke Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (BPSKL) Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Setelah menerima SK PS ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan sosialisasi bahwa masyarakat, khususnya Desa Goha telah memiliki Hutan Desa.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Indonesia Fokus Jaga Tujuan Jangka Panjang di Tengah Gejolak Ekonomi Global
"Selain itu, kami akan melaksanakan program pengelolaan hutan desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan dibantu oleh KPHP serta BNF,” kata Kardie.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengharapkan program tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini memberi kepastian kepada masyarakat Kalimantan Tengah sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah itu untuk usaha yang bermanfaat, untuk peningkatan ekonomi," katanya.