Melalui Program TORA di Kalimantan Tengah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi tanah seluas 27.000 hektare. Saat ini, setelah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA bertambah sekitar 18.000 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, mengacu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), total sekitar 18.000 hektare tersebut, terdiri atas Kotawaringin Barat seluas 7.092,90 hektare dan Palangka Raya seluas 11.454,06 hektare.[ss]