Pelaku pun ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (23/3) sore. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatan.
"Iya dia mengakui telah memperkosa korban. Pelaku ditangkap di tempat kerja," ucap Bayu.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami kenakan Pasal 81 ayat 1 juga karena pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika beritahu orang lain. Itu diancam setelah tahu korban hamil saat mereka berhubungan terakhir kali dan air susu korban keluar seperti tanda-tanda wanita hamil," pungkasnya.[ss]