Pelaku pun ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (23/3) sore. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatan.
"Iya dia mengakui telah memperkosa korban. Pelaku ditangkap di tempat kerja," ucap Bayu.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami kenakan Pasal 81 ayat 1 juga karena pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika beritahu orang lain. Itu diancam setelah tahu korban hamil saat mereka berhubungan terakhir kali dan air susu korban keluar seperti tanda-tanda wanita hamil," pungkasnya.[ss]