Romulus menjelaskan, materi yang sedang didalami pihaknya saat ini adalah terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut.
"Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan dana hibah kurang lebih sebesar Rp4,5 miliar itu," terangnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Romulus mengatakan, penanganan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum sampai pada penetapan tersangkanya. Jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak, bahkan ada beberapa saksi berada di luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Kendala lainnya yang dihadapi penyidik adalah terbatasnya jumlah personel di Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sehingga personelnya terkadang harus bekerja sampai malam dalam menangani dugaan kasus ini.
Selain itu, ia menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan dugaan kasus tersebut, pihaknya lebih berhati-hati. Hal itu agar apabila sudah ditetapkan tersangkanya, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk jika nantinya ada yang mengajukan gugatan praperadilan.[ss]