KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkapkan dua kendala utama yang sering dihadapi tenaga kerja lokal saat berkarir di sektor perusahaan, yaitu penyesuaian dengan budaya kerja dan rendahnya kemampuan akademik.
Penyesuaian budaya kerja dan kemampuan akademik yang masih rendah menjadi hambatan untuk putra dan putri daerah kita yang merupakan tenaga kerja lokal untuk bisa bersaing dan menguasai jabatan-jabatan penting di sektor perusahaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga:
Mantan Kepala Desa Bamadu Kotim Ditahan Karena Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp387 Juta
Ia menjelaskan, kedua kendala ini mereka temukan saat reses atau kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan besar swasta bersama instansi terkait, salah satunya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa persoalan atau aspirasi yang mereka serap, salah satunya tentang kurangnya keinginan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kemampuan diri, padahal hal ini sangat diperlukan jika ingin meningkatkan karir.
“Masih ada sikap tenaga kerja lokal kita ini kurang mau meningkatkan atau meng-upgrade kemampuan diri. Bahkan, lebih ekstrim ada yang mengatakan bahwa dia tidak perlu meningkatkan kemampuannya, karena tanah tempat berdirinya badan usaha itu milik keluarganya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama Dengan BPN dan Dinas Kehutanan
Dalam hal ini, pihaknya berupaya mendorong dunia usaha untuk melakukan penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM), terutama bagi masyarakat lokal.
Dengan demikian, diharapkan kedepannya pemberdayaan tenaga kerja lokal tidak hanya sekadar menyerap atau memberdayakan warga setempat tetapi juga memberikan peluang dan mendorong agar mendapatkan posisi strategis di perusahaan.
Melalui reses itu pula, Komisi III DPRD Kotim meninjau kepatuhan perusahaan swasta terhadap aturan pemerintah daerah, khususnya terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, salah satunya menetapkan bahwa tenaga kerja lokal pada periode II (2021-2026) wajib minimal 50 persen dari total tenaga kerja di badan usaha. Hasilnya pihaknya menilai dalam hal ini pihak perusahaan sudah mematuhi dengan baik.
Contohnya, ketika meninjau kegiatan bulan K3 di Pelabuhan Bulking milik Wilmar Nabati di Pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Kami juga melihat pelaksanaan bulan K3 dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan berjalan di pekerja tersebut. Di perusahaan itu jumlah tenaga kerja lokal sudah diberdayakan melebihi perintah dari Perda, yakni 60 persen tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Hal ini dibenarkan oleh, Human Resource Development (HRD) Wilmar Nabati wilayah Bagendang, David Hamzah yang menyatakan komitmen mereka untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dan ini dibuktikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di pelabuhan.
“Kita sudah merekrut dan memberdayakan tenaga kerja lokal ini di atas 60 persen dan yang bekerja di pelabuhan ini ada sekitar 50 orang dan mereka adalah warga yang tinggal di sekitar pelabuhan ini,” ujar David.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima tenaga kerja dari diploma dan sarjana. Hal ini juga untuk memudahkan peningkatan jenjang karir dari tenaga kerja lokal itu sendiri kedepannya.
“Kualifikasi pendidikan sangat penting demi peningkatan karir, minimal diploma dan sarjana, sehingga kedepannya warga lokal juga bisa menikmati jenjang karir, misalnya yang sekarang jadi mandor bisa naik ke level yang lebih tinggi,” demikian David.
[Redaktur: Patria Simorangkir]