Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memfasilitasi dua pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar tetap dapat menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei tempat kedua pasien dirawat.
"Sesuai ketentuan, kami bisa memfasilitasi yang dirawat termasuk yang berada di rumah sakit jiwa itu kalau mereka terdaftar atau mendaftar H-7 hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sesuai aturan, kata dia, ODGJ tetap dapat gunakan hak pilihnya jika telah mendapat surat rekomendasi dari dokter ahli jiwa atau psikiater. Wawan juga menerangkan kedua pasien di RSJ Kalawa Atei itu merupakan warga Kota Palangka Raya.
Sementara itu RSJ tersebut berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang berjarak sekitar 20 kilometer atau sekitar 30 menit perjalanan darat dari pusat Kota Palangka Raya.
"Mereka berdua tidak pindah memilih, tetapi kami layani dari TPS di Palangka Raya yakni di dua TPS. Keduanya adalah TPS 60 Menteng dan TPS 51 Pahandut," kata Komisioner KPU Kalteng itu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Pada pemungutan suara di RSJ itu, kata dia, petugas KPPS dan pengawas di dua TPS itu difasilitasi KPU mendatangi langsung pasien tersebut.
"Kami bawakan petugas dan pengawasnya ke RSJ Kalawa Atei untuk selanjutnya melakukan pemungutan suara sesuai standar yang ada. Bedanya surat suara kami bawa tidak dalam kotak. tetapi dalam kantong plastik hitam," katanya.
Direktur RSJ Kalawa Atei, dr. Seniriaty mengatakan kegiatan ini juga pertama kali pasien di RSJ Kawal Atei menggunakan hak pilih.