"Yang kami temukan, kami dapatkan, yang kami dengar praktik kecurangan itu sangat terstruktur dan masif terjadi hampir di setiap wilayah di Indonesia. Bukti-bukti sudah kami pegang dan kami sudah menempuh jalur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui jalur penegakan etik di DKPP," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan di gedung LPSK, Jakarta Timur, hari ini.
Kurnia menyampaikan bahwa para korban yang melapor kepada pihaknya mendapatkan intimidasi. Ia menduga bahwa kecurangan verifikasi faktual tersebut dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kami dengar dalam belakangan waktu terakhir para informan yang menyampaikan laporan ke kami, menyampaikan bukti ke kami, mendapatkan intimidasi. atas dasar itu kami datang ke LPSK agar proses pengungkapan indikasi kecurangan verifikasi faktual parpol yang diduga keras dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.
"Karena proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga keamanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, intimidasi yang di diterima oleh pelapor juga berbagai macam. Mulai dari bentuk administratif hingga pengancaman akan dipindah tugaskan.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Sudah kami sampaikan sebelumnya, intimidasinya ada bentuk administratif, mereka diancam untuk dipindah ke tempat tertentu, atau mungkin digeser dari divisi tertentu di KPU daerah. Tapi belakangan waktu terakhir, kami mendengar informasi ancamannya sudah lebih dari itu. Bentuknya seperti apa, belum bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya.[ss]