WahanaNews-Kalteng | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih soal adanya peristiwa kendaraan milik anggota KPUD di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terbakar. Edwin menyampaikan, saat konsultasi, Koalisi Kawal Pemilu Bersih menduga kebakaran kendaraan itu terkait kegiatan verifikasi faktual partai politik yang sedang dilakukan.
"Koalisi datang menyampaikan beberapa hal tentang temuan mereka menyangkut indikasi terkait verifikasi faktual parpol. Kemudian, juga ada peristiwa yang menimpa salah satu anggota KPUD di Kalimantan Tengah (Kalteng) di mana kendarannya terbakar," kata Edwin pada wartawan di gedung LPSK, Jaktim, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Edwin mengatakan terbakarnya kendaraan salah satu petugas KPUD di Kalteng itu sudah dilaporkan kepada polisi. Namun Edwin tak tahu sejauh mana tindak lanjut polisi terhadap laporan itu.
"Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi. Namun sejauh ini kami juga belum mendapatkan informasi apakah atas peristiwa itu sudah dilakukan penyelidikan atau belum," ujarnya.
Edwin mengaku pihaknya juga belum dapat memastikan betul atau tidak terbakarnya mobil berkaitan dengan kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan petugas KPUD Kalteng tersebut. "Kami belum bisa memastikan apakah terbakar karena masalah kendaraannya, atau karena dibakar. Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu," terang Edwin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Edwin menuturkan pembahasan soal dugaan intimidasi terhadap petugas verifikasi faktual parpol di KPUD Kalteng ini masih di tahap konsultasi. LPSK, sambung Edwin, akan bersikap terbuka jika petugas yang mobilnya terbakar itu meminta perlindungan.
"Sejauh ini masih bersifat konsultasi, jadi kami masih menunggu permohonan. Jadi permohonan perlindungannya dari pihak yang mobilnya terbakar itu belum kami terima. Kalau sudah kami terima, tentu kami dalami kepada penyidiknya (di kepolisian-red)," terang Edwin.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendatangi LPSK untuk berkonsultasi mengenai dugaan intimidasi terhadap pelapor kecurangan verifikasi faktual partai politik. Pihaknya mengatakan bukti-bukti praktik kecurangan tersebut sudah ada dan diatur melalui jalur penegakan etik di DKPP.
"Yang kami temukan, kami dapatkan, yang kami dengar praktik kecurangan itu sangat terstruktur dan masif terjadi hampir di setiap wilayah di Indonesia. Bukti-bukti sudah kami pegang dan kami sudah menempuh jalur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui jalur penegakan etik di DKPP," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan di gedung LPSK, Jakarta Timur, hari ini.
Kurnia menyampaikan bahwa para korban yang melapor kepada pihaknya mendapatkan intimidasi. Ia menduga bahwa kecurangan verifikasi faktual tersebut dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI.
"Kami dengar dalam belakangan waktu terakhir para informan yang menyampaikan laporan ke kami, menyampaikan bukti ke kami, mendapatkan intimidasi. atas dasar itu kami datang ke LPSK agar proses pengungkapan indikasi kecurangan verifikasi faktual parpol yang diduga keras dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.
"Karena proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga keamanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, intimidasi yang di diterima oleh pelapor juga berbagai macam. Mulai dari bentuk administratif hingga pengancaman akan dipindah tugaskan.
"Sudah kami sampaikan sebelumnya, intimidasinya ada bentuk administratif, mereka diancam untuk dipindah ke tempat tertentu, atau mungkin digeser dari divisi tertentu di KPU daerah. Tapi belakangan waktu terakhir, kami mendengar informasi ancamannya sudah lebih dari itu. Bentuknya seperti apa, belum bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya.[ss]