KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sampit - Mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial R (37), ditahan polisi dan terancam dipenjara seumur hidup akibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp387.886.972.
“Kami telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Desa Bamadu Kecamatan Pulau Hanaut, yaitu mantan Kades setempat berinisial R,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Bupati Kotawaringin Timur Resmikan Pabrik Pakan Ikan Bantu Pembudidaya Atasi Kendala Harga
Polres Kotim menggelar pers rilis tentang tipikor yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres setempat. Dalam kegiatan ini Kapolres Kotim didampingi Kasi Humas Polres Edy Wiyoko dan Kasat Reskrim Polres AKP Iyudi Hartanto.
Resky menyampaikan, kasus ini berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa pada 2017 dan 2018 silam di Desa Bamadu.
Kala itu, R yang masih aktif sebagai kades yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.
Baca Juga:
Bawaslu Kotim Tak Temukan Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke PSU Pilkada 2024
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Namun, tersangka yang mempunyai kewenangan justru melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, tetapi penerimaan dan pengeluaran dana tersebut untuk pelaksanaan kepentingan desa tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, serta terdapat pengeluaran fiktif.
“Pelaku tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 maupun Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015. Pelaku menyalahgunakan dana APBDes pada 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Resky.
Ia juga menyampaikan sekilas kronologi kasus tipikor kali ini, bermula pada 2017 R yang masih menjabat sebagai Kades Bamadu menetapkan APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.380.119.755.
Anggaran itu bersumber dari Dana Desa (DD) Rp792.320.000, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp15.393.000, DBH Retribusi Kabupaten Rp5.108.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp559.796.000 dan Silpa atau Pendapatan lain-lain Rp7.502.755.
Kemudian, pada 2018 R menetapkan APBDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.479.487.000, yang Bersumber dari DD Rp834.545.000, DBH Pajak Rp19.643.000, DBH Retribusi kabupaten Rp5.428.000, ADD Rp619.871.000.
Akan tetapi, dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan, sedangkan anggaran untuk kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh R.
“Berdasarkan kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, estimasi kerugian negara yang disebabkan oleh R mencapai Rp387.886.972. Estimasi ini sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kotim yang melakukan investigasi dan perkiraan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini sejumlah tindakan kepolisian telak dilakukan, meliputi melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen sebagai barang bukti, ekspos atau gelar perkara.
Selanjutnya, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak 2024 Oktober 2024 hingga saat ini, menetapkan tersangka, melakukan koordinasi dan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kotim dan laporan ke pimpinan.
“Dalam perkara ini kami telah melakukan proses penyidikan dan untuk jumlah tersangka saat ini satu orang, karena yang bersangkutan selain pengelola dana tersebut juga merupakan penanggung jawab,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tidak ada kendala dalam proses hukum yang pihaknya tangani dalam kasus ini. Polres Kotim melakukan proses penyidikan ini secara transparan dan berkolaborasi juga dengan instansi terkait sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik.
Sementara, hasil koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim disampaikan bahwa untuk tahap satu telah selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P2).
Langkah berikutnya, Polres Kotim akan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Kotim untuk persiapan pelaksanaan tahap dua oleh jaksa penuntut umum.
Adapun pasal yang disangkakan dalam tipikor kali ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” demikian Resky.
[Redaktur: Patria Simorangkir]