Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan batas waktu tertentu hingga 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat menggelar konferensi press, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Harap Semua Guru Berstatus Sarjana, Bukan Diploma
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dikatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
Baca Juga:
KPU Palangka Raya Siapkan 90 Persen Logistik Pilkada, Distribusi H-1 di 415 TPS
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientic crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.
Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12/2024), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.