Rizky juga menjabarkan, selama adanya kebijakan larangan ekspor pada 2022 lalu terkait hasil perkebunan yakni minyak kelapa sawit, berkat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat tetap mampu menjaga stabilitas harga TBS.
"Berbagai capaian pada sektor perkebunan ini menjadi bukti keseriusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam upaya memaksimalkan pembangunan sektor perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan kembali dan terus berupaya bekerja keras pada 2023 ini," ujarnya.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Sementara itu sebelumnya, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, pihaknya dari akan terus mengawal proses hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai perundang-undangan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri dan menyaksikan langsung upacara adat pembukaan hinting (portal adat) di depan gerbang PT Tapian Nadenggan, di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.
Upacara pembukaan portal adat itu juga dihadiri oleh Ketua DAD Seruyan Yulhaidir, Ketua DAD Kotawaringin Barat Ahmadi Riyansyah, Forum Kademangan Seruyan, dan perwakilan manajemen PT Tapian Nadenggan.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
Agustiar saat di lokasi mengatakan bahwa perusahaan yang ada dan beroperasi di provinsi ini harus satu kesatuan dengan masyarakat, dan harus memberikan hak-hak dan kewajiban kepada masyarakat.
"Perusahaan sawit yang ada di Kalteng harus memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai perundang-undangan yang sudah di atur oleh pemerintah pusat, di antaranya hak plasma 20 persen," kata kader PDI Perjuangan tersebut.
Namun di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi 3 Dapil Kalteng tersebut mengatakan, masyarakat juga mempunyai kewajiban agar menjaga perusahaan, karena perusahaan merupakan investasi dan ribuan masyarakat Kalteng bekerja di perusahaan.[ss]