Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memprogramkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 100 desa bagi tenaga kerja rentan di daerah tersebut.
"Kami dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas juga telah mendorong pemerintah desa untuk mendaftarkan 100 pekerja rentan di setiap desa menjadi peserta PBJS Ketenagakerjaan," kata Kepala DPMD Budi Kurniawan di Kapuas, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Dia mengatakan, penganggaran untuk penjaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu dapat dimasukkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dari pos anggaran dana desa (ADD).
"Harapan kami dengan didaftarkan 100 pekerja rentan di desa, dapat memutus mata rantai kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Budi Kurniawan.
Pernyataan itu diungkapkan disela penyerahan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) pada ahli waris almarhum Khairudin seorang pekerja yang meninggal saat bekerja.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Penyerahan klaim itu dilakukan di Kantor DPMD Kapuas oleh Kepala DPMD Budi Kurniawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani.
"Kami turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat," kata Budi Kurniawan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, mengatakan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pekerja yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.