"Apabila tulang punggung meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," katanya.
Baca Juga:
Purbaya Terbitkan Aturan Baru: Dana Desa Bisa Cair Kalau Pemda Punya Kopdes
[Redaktur: Patria Simorangkir]