"Apabila tulang punggung meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Buluh Dori TA 2024, Warga Laporkan ke Inspektorat
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," katanya.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes
[Redaktur: Patria Simorangkir]