"Apabila tulang punggung meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
Baca Juga:
Diduga Bermasalah, BPK Desa Bukit Alim Minta APH dan Inspektorat Periksa APBDes 2024
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Sopiah selaku ahli waris dari almarhum Khairudin mengaku berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan kepala desa yang sudah mendaftarkan suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Uang ini rencananya untuk memperbaiki makam bapak, dan untuk perbaikan rumah yang sudah rusak. Sisanya nanti saya simpan buat usaha kecil-kecilan," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Usulkan Bantuan Benih Jagung untuk 341 Hektare Lahan
[Redaktur: Patria Simorangkir]