Nuryakin menjabarkan, mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, maka Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023 dan disampaikan tentang perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2023.
Menurutnya program ini telah terencana dengan baik dan anggaran tersedia, sehingga diharapkan realisasi penyerapan agar tidak terkendala hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
"Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya. Masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar penyaluran anggaran segera terealisasi," tutupnya.[ss]