WahanaNews-Kalteng | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar apel besar di halaman kantor gubernur di Kota Palangka Raya, Rabu (26/4) untuk memastikan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran 2023.
"Apel besar ini dihadiri oleh seluruh ASN maupun para tenaga kontrak di lingkup pemerintah provinsi, dan juga mereka wajib mengisi daftar kehadiran (presensi)," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Edy menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja atau menambah masa libur pasca cuti bersama Lebaran 2023, maka akan mendapatkan teguran maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nantikan diperiksa presensinya, tentu ada berbagai pertimbangan seperti halnya teguran tertulis. Ada tingkatannya, bisa saja berdampak pada SKP-nya apabila tidak ada alasan yang jelas, kecuali yang bersangkutan dalam kondisi sakit ya," terangnya.
Menurutnya kondisi di Kalimantan Tengah berbeda dengan di wilayah Pulau Jawa yang tingkat kepadatan lebih tinggi terutama berkaitan dengan arus transportasi saat arus balik Lebaran. Oleh karenanya pemerintah provinsi mewajibkan para ASN untuk kembali bekerja pada hari ini.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
Lebih lanjut dia berharap dengan kembali aktif bekerja, para ASN di lingkup pemerintah provinsi dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai pelayan publik.
"Tidak ada lagi yang menambah cuti, karena cutinya sudah cukup," tegas Wagub Kalteng.
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menambahkan, tak ada penambahan cuti libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi seluruh ASN lingkup pemerintah provinsi.