"Baik PNS maupun tenaga kontrak wajib mulai masuk kantor tanggal 26 April 2023 setelah menjalani cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah," jelasnya.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak berkaitan pernyataan Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube, yang mengimbau ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN menunda arus balik pada 24 dan 25 April 2023, sehingga memungkinkan diajukan cuti tambahan menghindari penumpukan massa saat arus balik.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Nuryakin mengatakan, pihaknya mencermati secara seksama berkaitan pernyataan presiden tersebut dan hal itu adalah sebuah imbauan, bukan keputusan.
"Kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan presiden didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat maupun laut,” ucapnya.
Sedangkan untuk wilayah Kalimantan utamanya Kalimantan Tengah, menurutnya tak ada alasan untuk menambah cuti tersebut. Arus balik di Kalimantan Tengah sangat terkendali, termasuk ASN yang kembali dari luar daerah pada umumnya menggunakan transportasi udara.[ss]