Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar. ANTARA/Rendhik Andika.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut dia, Satgas harus fokus pada upaya pencegahan atau antisipasi serta melakukan deteksi ini terhadap potensi tindak kekerasan seksual.
"Maka, anggota satgas juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dan komitmen tinggi serta dapat menyusun program yang efektif untuk memastikan lingkungan kampus terbebas dari kekerasan seksual," katanya.
Baca Juga:
Seorang Pria Batal Berangkat ke Kalimantan karena Pacarnya Mengamuk di Pelabuhan Passarang
Bahkan, jika telah terjadi tindakan kekerasan seksual, Satgas juga harus melakukan penanganan secara transparan, adil dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepada korban.
"Ini harus dilakukan demi menjaga marwah dan kualitas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik pendidikan kita tercoreng dan rusak," kata Dr Muhammad Akbar.
Tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian serius dari pemerintah. Bahkan, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga:
Diterjang 24 Gempa, Inilah Daerah Rawan di Kalimantan Bulan Ini
Pada permen tersebut, pada Bab II tenang upaya pencegahan, pada Pasal 6 ayat satu menyebut upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kemudian di pasal yang sama, pada ayat 3 salah satu poin dalam upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola salah satunya dilakukan dengan membentuk satuan tugas.[ss]