WahanaNews-Kalteng | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap empat orang sindikat penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 14 unit yang beraksi antarprovinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Selasa mengatakan keempat tersangka yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Rani alias Husni dan Bahrudin alias Udin kini sudah diamankan di Polda setempat beserta 14 unit mobil hasil aksi kejahatan mereka yang dilakukan mereka antarprovinsi.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
"Keempat sindikat penipuan dan penggelapan mobil selain diamankan di Mapolda Kalteng beserta 14 unit mobil hasil kejahatan mereka, kini mereka juga menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Faisal menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di facebook over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.
Selanjutnya pada 8 Desember 2022 para tersangka datang ke rumah korban, dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta.
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
"Namun saat itu para tersangka hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan," katanya.
Kemudian itu, setelah berjalannya waktu korban mencoba menghubungi para tersangka melalui telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.
"Tetapi setelah menunggu satu bulan lamanya para tersangka tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain," Ucap Faisal F Napitupulu.