“Prinsip lainnya yang harus dipedomani saat melaksanakan pleno adalah berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” beber Elfrinst.
Lainnya, Ketua PPK Kurun, Lodim menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan pleno di aula kantor kecamatan setempat, mulai Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Kota Bekasi 1,8 Juta Pemilih
Diperkirakan rapat pleno di Kurun akan selesai dalam jangka waktu empat hari.
“Pleno terbuka bagi siapa saja yang ingin menghadiri, baik itu pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya,” demikian Lodim.
[Redaktur: Patria Simorangkir]