“Prinsip lainnya yang harus dipedomani saat melaksanakan pleno adalah berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” beber Elfrinst.
Lainnya, Ketua PPK Kurun, Lodim menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan pleno di aula kantor kecamatan setempat, mulai Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Diperkirakan rapat pleno di Kurun akan selesai dalam jangka waktu empat hari.
“Pleno terbuka bagi siapa saja yang ingin menghadiri, baik itu pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya,” demikian Lodim.
[Redaktur: Patria Simorangkir]