Selanjutnya, dilakukan penetapan dari hasil rekapitulasi untuk pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan, hasil rekapitulasi untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan pemilihan presiden dan wakil presiden diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan pemilihan DPRD provinsi.
Proses yang sama berlanjut hingga ke KPU RI untuk pemilihan tingkat nasional, yakni DPD RI, DPR RI, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
DKPP akan Periksa Tiga Perkara di Kabupaten Raja Ampat
"Setelah penetapan di tingkat nasional ada jangka waktu untuk perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
la menambahkan, bagi yang tidak puas dengan hasil penetapan tingkat nasional diperkenankan untuk mengajukan keberatan sengketa hasil ke MK. Sedangkan, untuk daerah yang tidak ada sengketa, maka KPU RI akan memerintahkan untuk melakukan penetapan terkait hasil pemilu berupa perolehan kursi dan caleg terpilih.
[Redaktur: Patria Simorangkir]