"Korban sempat mengambil kayu tersebut untuk memukul tersangka, namun tersangka menangkisnya, dan korban kembali terjatuh lalu terjadi tindakan persetubuhan," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian memberikan uang Rp 100 ribu ke korban. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Iya korban diancam akan dibunuh kalau melapor dan diberikan uang Rp 100 ribu," sebutnya.
Korban tak menuruti ancaman pelaku, dia pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas cerita itu orangtua korban pun langsung melapor ke kantor polisi.
"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Sabtu dini hari (31/12/2022)," bebernya.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Saat ini Ardiansyah telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat memperkosa korban lantaran nafsu usai menonton video porno.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]