Yuni lalu mencari bayi yang bisa diadopsi oleh Putri dan Sambo. Namun ia hanya mendapati anak laki-laki yang sudah duduk di bangku sekolah dasar.
"Terus dicari-cari enggak ada, adanya yang sudah SD. Katanya Bapak dan Ibu enggak berkenan. Mereka mengharapkan masih bayi dan dijanjikan anak itu akan dibesarkan dan disekolahkan," kata Yuni.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Yuni Artika Hutabarat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. [ss]