Perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.
“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi bukan menjadi wajib pajak,” ucapnya.
Baca Juga:
Polda Kalteng Pastikan Keamanan Kondusif Pasca PSU Pilkada 2024 dan Jelang Lebaran
Zulkadri mengakui dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra. Bagaimanapun, pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga Perbup.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place.
[Redaktur: Patria Simorangkir]