WahanaNews-Kalteng | Tersangka pelecehan seksual bernama Endo Adrian Segah (24) yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang sudah diamankan itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 Jo Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Tersangka nekat melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial TY (23) dalam kondisi mabuk dan halusinasi alkohol," katanya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/3) sekitar pukul 12.35 WIB di Jalan MH Thamrin Kota Palangka Raya.
Sebelum terjadi, pada saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya yang berhenti di pinggir Jalan MH Thamrin sambil menelpon rekannya. Tiba-tiba tersangka yang jalan kaki mendekati korban dari arah belakang.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Saat itu tersangka langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban berkali-kali di hadapan umum sehingga korban berteriak minta tolong. Beruntung ada warga yang menolong hingga tersangka langsung diamankan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian," ucapnya.
Beruntungnya pelaku yang berhasil diamankan warga, tidak diamuk massa yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan ulahnya yang sangat meresahkan itu. Siang itu pula, warga juga langsung menyerahkan tersangka ke Pos Polisi Bundaran Besar.
Hingga akhirnya anggota Satlantas yang bertugas di Pos Polisi Bundaran Besar itu menggiringnya ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diserahkan ke Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta setempat untuk dilakukan pemeriksaan.