Pria inisial MS (22) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat mengirimkan video mesum mantan pacarnya inisial B (22) ke orang tua (ortu) korban. Pelaku pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, pelaku menyebarkan video mesum itu pada 16 Januari 2022. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan orang tua korban.
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
"Jadi tanggal 16 Januari 2022 itu tersangka mengirim (gambar dari video mesum) ke orang tua korban," ujar Angga dilansir dari detikcom, Senin (23/1/2023).
Menurut Angga, pelaku tidak hanya mengirimkan video mesum itu kepada ortu korban. MS juga mengunggahnya ke media sosial.
"Dua kali di-upload ke media sosial milik korban," tambahnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Duga Anggota Polres Palangkaraya Sengaja Membunuh untuk Membeli Sabu
Orang tua korban yang tidak menerima ulah bejat pelaku langsung melapor ke polisi pada Rabu (18/1). MS langsung diamankan pada hari yang sama pascadilaporkan.
"Kita tangkap di hari ibu korban melapor," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.