"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Angga.
Motif Pelaku Sebar Video Mesum
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
Angga menjelaskan, motif MS mengirimkan video mesum mantan pacarnya ke ortu korban. Pelaku mengaku kesal karena B menguasai motornya.
"Maksud dan tujuan tersangka mengirim video tersebut yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban," ungkap Angga.
Padahal motor tersebut dikatakan hasil kerja sama antar keduanya. MS dan B membeli motor itu dari dari uang bersama.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
"Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama," lanjutnya.
MS dan B adalah pasangan kekasih yang telah bersama selama 4 tahun. Namun hubungannya kandas hingga keduanya putus di tahun 2022.
Namun, MS dan B sempat berhubungan badan hingga direkam lewat handphone milik pelaku.