Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memperbarui data jumlah warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis karena ada 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
KPU Imbau Warga DKI Jakarta Urus Pindah Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024
"Dalam kunjungan ini, kami juga menyerahkan daftar 86 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb," tambahnya.
Dikatakan, dalam menyikapi dinamika Pilkada serta perubahan jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit, dituntut proaktif untuk memperbaharui data pemilih ke KPU Kotim guna memastikan setiap warga negara Indonesia, baik yang keluar maupun masuk Lapas, bisa menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu, melalui Petugas Registrasi Lapas Kelas IIB Sampit Suban Rapi menyerahkan persyaratan pendaftaran bagi warga binaan yang baru masuk serta menyampaikan daftar warga binaan yang akan atau baru keluar dari Lapas, agar bisa dikeluarkan dari DPTb dan dimasukan ke DPT reguler sekaligus mengubah lokasi TPS dari yang bersangkutan.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Siapkan Pelayanan Pindah Lokasi Memilih untuk Pilkada 2024
"Pembaharuan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah warga binaan. Beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara tahanan baru terus berdatangan," kata Meldy.
Sebelumnya, di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat ada 711 DPTb untuk Pilkada 2024, yang terbagi pada dua TPS loksus, yakni TPS 901 sebanyak 354 pemilih dan TPS 902 sebanyak 357 pemilih.
Dari jumlah pemilih tersebut hanya 511 orang yang bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Kalteng dan pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilbup Kotim.