Setelah melewati diskusi panjang, Rapat Dewan Pengawas, Pembina dan Penasehat di Hezron Resto, Senin (29/11/2021), akhirnya membuat 5 keputusan, yakni:
1. Pengunduran diri Ketua Umum Parbi Andi Situmorang dan jajarannya tidak diterima oleh Dewan dan tidak sah di samping belum ada pengunduran diri secara tertulis.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Terpilih Sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Indonesia
2. Ketua Umum Parbi yang sah sampai saat ini dari periode 2019-2023 adalah Andi Situmorang.
3. Pengurus yang sah secara hukum segera mendirikan Kantor Sekretariat Parbi dalam waktu dekat.
4. Para dewan petinggi Parbi (Pengawas, Pembina, dan Penasehat) meminta Ketua Umum Andi Situmorang dan seluruh jajarannya menjalankan tugasnya sampai periode berakhir.
Baca Juga:
Pelantikan DPP PARBI Jadi Ajang Prestisius, Diramaikan Tokoh dan Seniman Batak Terkemuka
5. BPH Parbi dengan Dewan Parbi akan membentuk Panitia Munas (Musyawarah Nasional) sesuai periode.
Keputusan tersebut dinyatakan ditetapkan di Depok, 29 November 2021, dan di tandatangani oleh para Dewan Parbi.
Turut hadir 20 orang dalam rapat Dewan Parbi.