WahanaNews-Kalteng | Pada momentum hari besar keagamaan Natal 2022. warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana seluruh lapas dan rutan yang ada di Kalteng mendapatkan remisi.
Sebanyak 468 WBP mendapatkan remisi khusus Natal, 7 Narapidana diantaranya langsung bebas pada moment spesial tersebut.
Baca Juga:
Penjara Siak Bobol: Begini Cara 3 Narapidana Vonis Mati Narkotika Lari Dini Hari Saat Hujan Deras
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng R B Danang Yudiawan.
“Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022 berjumlah total 468 orang,” katanya dalam siaranya persnya, Minggu (25/12/2022).
Danang Yudiawan menjelaskan, remisi Natal WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Baca Juga:
25 Napi Beresiko Tinggi dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan bukan kepada tahanan termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup,” tegasnya.