Sementara itu dari 468 WBP tersebut diberikan remisi untuk napi kasus narkoba dan juga koruptor,
Hal itu berdasarkan PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
Baca Juga:
Narapidana Muslim di Lapas Kendari Rayakan Idul Fitri Jauh dari Keluarga
Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.
“Dalam hal ini, mekanisme pemberian remisi nantinya akan diajukan oleh kepala lapas dan rutan berdasarkan kriteria dan penilaian dan aturan tadi, maka bisa diberikan,” beber Danang.
Adapun tahapan dan kategori remisi yang diberikan sebagai berikut:
Baca Juga:
162 Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta Dapat Remisi Khusus Lebaran
Besaran pemberian remisi khusus:
Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.
“Dalam hal ini, mekanisme pemberian remisi nantinya akan diajukan oleh kepala lapas dan rutan berdasarkan kriteria dan penilaian dan aturan tadi, maka bisa diberikan,” beber Danang.