Lohing juga meminta semua pihak, baik itu Pansus DPRD ataupun tim pemerintah daerah untuk aktif melakukan koordinasi guna menyelesaikan seluruh tahapan yang berkaitan dengan penyempurnaan materi raperda.
Ia berharap, raperda ini dapat segera dibahas sehingga bisa memberikan payung hukum yang kuat untuk mengatasi serta mencegah terjadinya sengketa lahan di Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Kabupaten Raja Ampat dalam Rangka Pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045
"Kalau bisa selesainya jangan sampai lewat tahun ini, makanya saya minta semuanya terlibat aktif supaya tahapan-tahapannya bisa selesai dan raperda bisa cepat pula disahkan," demikian Lohing.
[Redaktur: Patria Simorangkir]