WahanaNews-Kalteng | Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita satu bal rokok yang menggunakan pita cukai palsu dan bekas di dua tempat saat dilakukan razia.
Kasubsi Penindakan di Bea dan CUkai Palangka Raya Andrianto Dwi P di Palangka Raya, Sabtu mengatakan penyitaan rokok diduga ilegal dan menggunakan pita cukai palsu dan bekas tersebut dilakukan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau di awal 2023 ini.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalimantan Tengah Minta Pemerintah Segera Atasi Abrasi di Sukamara
"Dari dua lokasi itu sedikit saja kami sita yakni sebanyak satu bal isi 20 slop. Pelanggarannya yakni pita cukai palsu dan bekas, maka dari itu kita sita rokok tersebut dari dua pedagang yang kami razia," katanya.
Dalam razia yang dilakukan petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya hanya menyita barang yang diduga melanggar ketentuan yang telah ada di bea dan cukai.
Sedangkan pedagang rokok yang menjual pita cukai palsu dan bekas tersebut, tidak dilakukan penahanan karena mereka hanya dititipkan oleh distributor yang diduga berasal dari Kota Banjarmasin, Kalsel.
Baca Juga:
Legislator Sebut Program Shrimp Estate Berkah Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga Sukamara
"Kerugian negara sedikit saja yakni sekitar Rp5 juta. Untuk penjual atau pedagang rokok yang ditemukan pelanggaran itu kami tidak melakukan penahanan, melainkan kami hanya lakukan teguran dan memberikan edukasi agar tidak melakukannya lagi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari dua pedagang tersebut, rokok berpita palsu dan bekas itu di produksi di luar Kalteng salah satunya dari Pulau Jawa dan Kalsel.
Bahkan rokok yang mereka jual itu tidak langsung mereka bayar lunas kepada distributor yang mengantar ke mereka, maka dari itu penjual yang terjaring tidak dilakukan penahanan.