"Kami melakukan kolaborasi dengan BNNP Kalimantan Barat untuk menangkap JD pemasok sabu yang dibawa oleh MI dan AN tersebut. Anggota berhasil menangkap JD pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Maestro Hotel yang terletak di Jalan Slt. Abdurrahman," bebernya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng paling rendah seumur hidup dan paling tinggi hukuman mati.
Baca Juga:
BNNP Kalteng Amankan 1 Kilogram Sabu di Rutan Palangka Raya
[Redaktur: Patria Simorangkir]