Terakhir, pelaporan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri. Ketentuan nomor dua dalam SE ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sekarang sudah musim hujan dan rawan terjadi banjir.
Dalam kondisi ini pemerintah daerah harus siap siaga membantu warga yang terdampak banjir, salah satunya dengan memberikan bansos berupa sembako.
Baca Juga:
Akhir Bulan Ini, Prabowo Bakal Tebar Bansos Beras
"Pada prinsipnya hal-hal yang berpotensi digunakan sebagai alat politik sementara dihentikan penyalurannya. Kalau untuk bencana, sesuai SE itu kami bisa membuat telaahan ke bupati melalui sekda sambil melihat kebutuhan apa yang harus segera disalurkan," jelasnya.
Kemudian, poin ketiga dari SE Kemendagri tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos agar ditangani dengan secepatnya.
Baca Juga:
Bansos Digital Diluncurkan, Warga Bisa Daftar Mandiri Lewat Portal Sosial Nasional
Sehubungan dengan hal ini, Hawianan berharap masyarakat dapat memaklumi penundaan penyaluran bansos, sebab instruksi ini juga demi menjaga situasi kondusif di daerah dan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur dan adil.
[Redaktur: Patria Simorangkir]