Terakhir, pelaporan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri. Ketentuan nomor dua dalam SE ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sekarang sudah musim hujan dan rawan terjadi banjir.
Dalam kondisi ini pemerintah daerah harus siap siaga membantu warga yang terdampak banjir, salah satunya dengan memberikan bansos berupa sembako.
Baca Juga:
Cagub Kaltim Rudy Mas'ud Yakin Militansi Kader PKS Menangkan Pilkada 2024
"Pada prinsipnya hal-hal yang berpotensi digunakan sebagai alat politik sementara dihentikan penyalurannya. Kalau untuk bencana, sesuai SE itu kami bisa membuat telaahan ke bupati melalui sekda sambil melihat kebutuhan apa yang harus segera disalurkan," jelasnya.
Kemudian, poin ketiga dari SE Kemendagri tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos agar ditangani dengan secepatnya.
Baca Juga:
Jokowi Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran di Kecamatan Manggarai
Sehubungan dengan hal ini, Hawianan berharap masyarakat dapat memaklumi penundaan penyaluran bansos, sebab instruksi ini juga demi menjaga situasi kondusif di daerah dan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur dan adil.
[Redaktur: Patria Simorangkir]