Kekhawatiran Rimbun sejalan dengan Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (DAMANDA) Kotim, Hardi P Hady. Ia menilai aktivitas di Kecamatan Antang Kalang ini menunjukkan betapa komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan, terutama saat banyak daerah lain dilanda bencana.
Kondisi ini semakin ironis mengingat perusahaan terkait, dikabarkan pernah masuk dalam daftar perusahaan yang izin konsesinya dicabut oleh Kementerian LHK pada tahun 2022. Namun, laporan di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut kembali beroperasi.
Baca Juga:
BMKG Kotim Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem yang Berpotensi Sebabkan Banjir
“Warga melaporkan bahwa aktivitas land clearing di kawasan yang seharusnya masuk skema TORA, yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan untuk ekspansi perusahaan. Maka dari itu pemerintah harus bergerak, karena sampai kapan hutan menjadi korban sedangkan yang menikmati hasilnya orang luar,” demikian Hardi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]