WahanaNews-Kalteng | Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 528,6 gram, dengan cara dicampur cairan pembersih lantai hasil pengungkapan kasus Februari hingga Maret 2023.
Berlokasi di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Pabrik Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Perumahan Mewah Sentul
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.
“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bFebruari hingga Maret 2023,” terangnya.
Jelasnya, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Remaja di Jaksel, Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan, bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kemudian sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 7 kasus dengan 8 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 528,06 gram,” ungkap Dirresnarkoba.