“Jadi pengungkapan di Gunung Mas ini kami berhasil ungkap saat pengedar hendak melakukan transaksi kepada para penambang,” ujar Kombes Pol Nono.
Ia melanjutkan, memungkinkan bahwa kawasan pertambangan menjadi lokasi baru para pengedar dalam menyebarluaskan sabu.
Baca Juga:
Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba
Barang bukti sabu kemudian dilakukan pengetesan dengan alat pengecekan sabu oleh perwakilan dari Balai BPOM.
Pengecekan dilakukan secara acak guna memastikan tidak ada barang bukti yang diganti atau direkayasa.
Setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti yang disita menujukkan hasil bewarna ungu, artinya mengandung Metamfetamin alias sabu.
Baca Juga:
Kasus Narkoba, Polres Metro Depok Tangkap 41 Penjual dan Sita 12 Ribu Lebih Obat Daftar G
Setelah itu, barang bukti sabu dimasukan dalam toples yang telah diisi dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
Barang bukti yang telah dicampur kemudian diaduk dan dibuang oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 528,6 gram Sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalteng sebanyak 10.560 jiwa. Dengan asumsi 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo.[ss]