WahanaNews-Kalteng | Kasus tindak pidana perdagangan orang marak, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil ungkap 5 Kasus.
Polda Kalteng dan Polres jajaran terus berupaya mengungkap dan menagkap para pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kalimantan Tengah tersebut.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Berdasarkan laporan dan pengungkapan yang dilakukan, kasus TPPO di Kalteng tenyata cukup banyak.
Jajaran Polda Kalteng sejauh ini telah menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang sebanyak 5 kasus di wilayah Kalimantan Tengah.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan dari 5 kasus, ada yang melibatkan anak di bawah umur, perempuan dewasa, hingga laki-laki.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
“Hingga saat ini kita terus berupaya mengungkap semua kasus serupa yang terjadi di Kalimantan Tengah,” terangnya, Minggu (25/6/2023).
Pasalnya TPPO sangat meresahkan masyarakat Kalteng, bahkan siapapun dapat menjadi korban dari para pelaku.
“Para pelaku kasus TPPO tega menpekerjakan anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang,” ujar Kombes Pol Faisal.