Kalteng.WahanaNews.co, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara telah menetapkan mantan Kepala Desa Petarikan berinisial KH dan Sekretaris Desa Petarikan periode 2017-2023 berinisial GH sebagai tersangka serta menahan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan tahun anggaran 2023.
"Jadi pada prinsipnya, tim penyidik sudah mempersiapkan dua alat bukti baik keterangan saksi dan surat hasil perhitungan kerugian, sehingga sudah memenuhi pasal 21 KUHP untuk dilakukan penahanan dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun," ucap Kajari Sukamara Muhammad Irwan di Sukamara, Rabu (26/9/2024).
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Dijelaskannya, langkah ini sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara pada 18 Juli 2024 lalu tentang dugaan penyimpangan penggunaan APBDes serta Surat Perintah Penahanan pada 25 September 2024 yang proses penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sukamara.
Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka yakni KH dan GH guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan supaya dapat segera dan bisa ditingkatkan ke tuntutan.
"Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik masih mengacu kepada dua tersangka. Bila mana terdapat alat bukti atau keterlibatan pihak-pihak lain akan segera kita proses," tegas Irwan.
Baca Juga:
Pemkab Kapuas: Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Satu Desa
Dia berharap dengan kasus tersebut bisa dimaknai secara positif, bahwa proses tindakan hukum akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sri Zaenal Arifin menerangkan bahwa akibat dari terjadinya penyimpangan APBDes tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau desa sebesar Rp780.396.767,80.
Arif menyampaikan, fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan pada 11 September 2024.