Ada enam poin, yakni yang pertama terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000.
Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882.
Keempat, kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp21.466.101.
Kelima, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp127.755.554,80.
Baca Juga:
Pemkab Kapuas: Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Satu Desa
Keenam, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230.
"Terhadap kedua tersangka ini kita lakukan penahanan pada Lapas Kelas IIIa Sukamara selama 20 hari terhitung sejak 25 september 2024 hingga 14 oktober 2024 nanti," ungkapnya.
Arif menerangkan, bahwa pasal yang disangkakan untuk primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.