Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), yaitu AU sebagai Ketua dan BP sebagai Bendahara KONI setempat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis (20/6/2024), mengatakan sudah beberapa waktu telah menetapkan DPO terhadap dua tersangka dugaan korupsi di KONI Kotim karena yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Minta Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Rangkul Semua Kalangan
"Benar kami sudah menetapkan sebagai DPO, karena mereka mereka tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan untuk diperiksa penyidik," kata Douglas.
Dia menuturkan, dengan penetapan DPO maka pihaknya akan melaksanakan penjemputan paksa terhadap dua orang tersebut yang kini keberadaannya juga belum diketahui.
Sedangkan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kotim untuk membantu melakukan penjemputan dan memeriksa para tersangka.
Baca Juga:
Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengelolaan Aset Daerah
"Sebenarnya hari ini dua tersangka hari ini dilakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal pemanggilan yang ketiga kalinya, namun mereka tidak datang dan dijadikan DPO," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi juga masih berusaha mencari tahu apa penyebab dua tersangka hingga terhambatnya mereka tidak mau menghadiri pemeriksaan.
Bahkan juga sudah ada 50 saksi yang dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi pada dana hibah KONI Kotim tersebut, salah satunya diantaranya adalah Bupati Kotim Halikinnor.