"Untuk pak Bupati Kotim diperiksa sebagai saksi di Kota Sampit beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Douglas juga menambahkan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini diduga kuat ada penambahan tersangka. Maka dari itu kasus ini terus dilakukan pemeriksaan agar perkara ini rampung dan bisa disidangkan.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
"Meskipun saya tidak lagi menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng lagi nantinya karena saya dimutasi ke Kejari Pasuruan di Jawa Timur, perkara ini tetap lanjut dan akan ditangani oleh tim Aspidsus Kejati Kalteng nantinya," ujar Douglas.
Untuk diketahui, AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada hari Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Terkait perkara tersebut, kerugian negara dalam perkara itu penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
[Redaktur: Patria Simorangkir]