KALTENG.WAHANANEWS.CO, SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun meminta agar pemerintah daerah segera menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah pasar di Kota Sampit.
“Kami dari DPRD meminta Pemkab Kotim untuk segera menindak siapa-siapa pelaku pungli itu, baik itu di pasar tradisional, semi tradisional maupun pasar modern, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya pedagang,” kata Rimbun di Sampit, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Kotim Ungkap Dua Kendala Tenaga Kerja Lokal di Sektor Perusahaan
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan terkuaknya dugaan praktik pungli di sejumlah pasar tradisional Kota Sampit, setelah Tim Gabungan Pemkab Kotim melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti di badan jalan.
Dalam kegiatan itu, beberapa pedagang mengaku telah membayar retribusi setiap hari kepada oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan.
Kendati, pedagang memang tidak pernah menerima karcis atau bukti pembayaran dari oknum tersebut. Sementara, dari Dinas Perhubungan mengaku tidak pernah melakukan penarikan retribusi, sehingga jika ada yang meminta bayaran hal itu jelas merupakan pungli.
Baca Juga:
Pj Sekda Kotim Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Terpilih KPU
Rimbun menilai, adanya pungli seperti inilah yang membuat pelanggaran terkait lokasi berjualan semakin marak terjadi. Pedagang yang merasa sudah membayar retribusi pun seolah mendapat hak untuk berjualan di badan jalan, padahal hal itu tidak diperbolehkan.
Badan jalan merupakan salah satu areal terlarang untuk berjualan, karena bisa berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengendara hingga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Maka dari itu, kami minta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pungli ini, kalau perlu untuk menindak pelaku itu dibantu oleh Satpol PP atau aparat penegak hukum,” ujarnya.