Netralitas ASN juga menjadi sorotan Bawaslu Kotim. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pihaknya menitikberatkan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Selama masa kampanye yang pertama pengawasan di lapangan, titik beratnya kami fokus pada netralitas ASN, semua akan kami awasi," kata dia.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Bawaslu Kotim juga mengimbau masyarakat ketika menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN agar melapor ke pihaknya supaya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, ketika ada ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas, maka pihak akan melakukan penanganan secara bertahap. Mulai dari investigasi, kemudian klarifikasi semua pihak yang terlibat kemudian jika terbukti bersalah maka akan diklasifikasikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Ada dua klasifikasi, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Jika masuk pelanggaran pidana, tindakan selanjutnya akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.
Baca Juga:
Dampak Peningkatan Status Jalan di Kotawaringin Timur Terhadap Program Inpres Jalan Daerah Kotim
Sementara, apabila pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
[Redaktur: Patria Simorangkir]