Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyalurkan santunan kepada keluarga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah setempat yang telah meninggal dunia beberapa hari lalu.
"Penyaluran santunan tersebut merupakan kewajiban kami kepada petugas KPPS yang meninggal dunia," kata Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon usai penyaluran santunan kepada keluarga ahli waris di Kuala Kurun, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Pemkab Gunung Mas Terus Optimalkan Website MMC untuk Diseminasi dan Pelayanan Informasi Publik
Dia berharap kepada keluarga ahli waris, agar tidak melihat besaran nilai santunan yang disalurkan. Akan tetapi dengan adanya santunan tersebut diharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan ketentuan, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia memperoleh santunan Rp 36 juta. Selain itu, keluarga korban juga mendapat bantuan untuk biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp46 juta.
Sebelumnya, seorang anggota KPPS Pemilu Serentak 2024 di Gunung Mas, bernama Jajae (21) meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Palangka Raya.
Baca Juga:
Groundbreaking Program PLN Peduli: Pembangunan Ruang Publik Ramah Anak
Anggota KPPS TPS 01 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang tersebut dirawat di RS sejak 15 Februari 2024 dan meninggal dunia pada 22 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tampelas dan berbagai pihak lainnya, almarhum memang memiliki sakit bawaan. Dari diagnosis dokter, almarhum juga terkena tifus.
Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS yang terbilang padat, ditambah kondisi fisik memiliki sakit bawaan, diduga berpengaruh terhadap kesehatan almarhum Jajae sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.