Selain itu, kata dia, diharapkan pemindahan lokasi perkantoran pemerintah daerah ini dapat meningkatkan pemerataan pemukiman. Kota yang semakin berkembang.
Perekonomian masyarakat semakin berkembang. Pemecahan fungsi kota (mengarah DOB). Kemudian, lokasi semula sudah tidak mendukung (Kota yang berkembang dan tertekan dari pertambahan penduduk dan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya) Land Valute, serta rencana pengembangan Sub Pusat Pelayanan Kota di Kelurahan Jingah sesuai arahan RDTR Kota Muara Teweh.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
Sementara masukan dan saran disampaikan kepala perangkat daerah seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni menyampaikan terkait kantor DPRD, ini cukup jauh dan agak ke dalam dan sepertinya akan ditolak.
“Jadi bila pemkab belum dibangun tetap direncanakan agar tidak terlalu jauh dari kantor Bupati karena terlalu jauh dari jalan poros,” kata Inriaty.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Muhammad Iman Topik juga menyampaikan saran dan masukan terkait apakah fungsi jalan tersebut terbatas, karena ada titik-titik kumpul.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
Kemudian akses warga yang berkebutuhan khusus agar dipertimbangkan karena banyak trap dan agar dipertegas dalam konsep. Karena ini pusat pemerintahan, ada kewajiban kepatuhan apel pagi dan apel sore. Blok timur, barat, utara dan selatan apakah ada tempat untuk apel.
"Selain itu ada apel gabungan tiap bulan. Apakah ada halaman yang dapat menampung untuk upacara hari-hari besar atau hari-hari tertentu,” kata Topik memberikan saran dan masukan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]