WahanaNews-Kalteng| disabilitas dalam sebuah kelompok masyarakat majemuk sering kali tidak tampak karena jumlahnya yang kecil dibanding kelompok masyarakat lainnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta atau sekitar 5%.
Kecilnya jumlah kelompok disabilitas dan ketidaktahuannya dalam menyuarakan haknya sebagai warga negara, mengakibatkan kelompok ini menjadi terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas pun masih tergolong minim.
Hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Hambatan terbesar dan terbanyak yang dialami kelompok disabilitas berasal dari lingkungannya baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dari diri penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Kaum Disabilitas, PN Bekasi dan HWDI Teken MoU
Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang sebagai individu maupun bagian dari warga negara.
Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan dijadikan obyek santunan.
Pemerintah berusaha melindungi hak aksesibilitas dan akomodasi konsumen disabilitas dengan menerbitkan sejumlah peraturan.