Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) meningkat hampir dua kali lipat di tengah pandemi Covid-19.
Jumlah pengakses melonjak dari 80 juta transaksi pada 2019, menjadi 140 juta transaksi sampai dengan Bulan Agustus 2020.
Baca Juga:
Pemkab Sampang Alokasikan Rp3 Miliar untuk Bantuan Sosial Disabilitas Tahun 2025
Hasil survei SIGAB menyatakan bahwa frekuensi penggunaan e-commerce bagi konsumen difabel mencapai 50% setiap minggunya.
Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya sangat potensial bagi konsumen difabel menjadi konsumen aktif dengan jumlah transaksi yang besar di sektor e-commerce.
Dalam keseharian, sejumlah hambatan juga masih ditemui konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual beli online.
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Hambatan tersebut berupa akses informasi yang kurang tentang fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang dan jasa yang ditawarkan karena platform tersebut kurang kompatibel dengan perangkat lunak screen reader yang dimiliki para konsumen tunanetra.
Selain platform yang tidak terakses, layanan purnajual juga kerap bermasalah bagi konsumen difabel. Misalkan layanan penukaran barang maupun pengaduan jika barang atau jasa tidak seperti yang dijanjikan.
Menurut penelitian SIGAB, dari 160 difabel dengan berbagai ragam disabilitas, sebanyak 68 di antaranya mengalami kendala saat mengakses e-commerce.