Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19/2011 yang berisi tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, negara juga mengatur melalui instrumen hukum yaitu undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
Meskipun sudah ada peraturan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, pada kenyataannya aksesibilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum berjalan optimal. Padahal aksesibilitas adalah salah satu hak dasar yang wajib dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Beberapa aspek dalam moda transportasi dan fasilitas umum di Indonesia dinilai masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Di sisi lain, perkembangan digital seperti meningkatnya penggunaan e-commerce juga belum diiringi dengan fasilitas khusus seperti screen reader untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan transaksi di platform tersebut.
Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Kaum Disabilitas, PN Bekasi dan HWDI Teken MoU
Aksesibilitas Masih Kurang
Aksesibilitas penyandang disabilitas pada bidang transportasi umum juga masih minim.